Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara pada mulanya adalah bagian dari Kepolisian Daerah Sulawesi yang
dibentuk berdasarkan Order Jawatan Kepolisian 9 Januari 1952 berkedudukan di Makassar.
Pada
tahun 1960 wilayah Sulawesi terbagi dalam 4 wilayah Propinsi (Propinsi Sulsel, Sultra, Sulut dan Sulteng
). Pada tahun yang sama tepatnya tgl 25 April 1960 berdasarkan surat Menteri / Kepala
Kepolisian Negara maka Polda Sulawesi dilebur dalam 2 Komisariat yakni Komisariat
Kepolisian Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra) dan Komisariat Kepolisian
Sulawesi Utara dan Tengah (Sulutteng).
Pada
tahun 1964 Daerah Sulawesi Tenggara disahkan menjadi Propinsi, maka dalam
bidang organisasi Kepolisian telah dibentuk
Inspektur Daerah Kepolisian dengan pejabat Komisaris II Sompi selanjutnya berubah
menjadi Komjen kemudian Komtares dan pada akhirnya menjadi Polwil Sultra. Dalam
perjalan waktu istilah Komisariat berubah menjadi KOMDAK XVIII SULSELRA (tahun
1973). Pada
tahun 1983 Istilah Komdak XVIII diganti menjadi POLDA SULSELRA, dimana Sultra berstatus
sebagai Kepolisian Wilayah (Polwil).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar