Kasubbagrenmin Satuan Brimob Polda Sultra Kompol Aris R. |
Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 dan Nomor 13 tahun 2015.
Dimana Perkap Nomor 8 mengatur tentang Administrasi Pengakhiran Dinas
Bagi Pegawai Negeri Pada Polri yang kemudian pembahasan berlanjut pada
Perkap Nomor 13 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi
Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan
sosialisasi pada hari rabu tanggal 16 September 2015 di awali dengan
sambutan dari Kasat Brimob Polda Sultra Komisaris Besar Polisi R. KASERO
MANGGOLO, S.Sos., MH., M.Si. Kemudian materi sosialisasi dibawakan oleh
Kasubbagrenmin Satuan Brimob Polda Sultra Komisaris Polisi ARIS
RALLANG.
Berikut lampiran Perkap No.13 tahun 2015