Kamis, 17 September 2015

Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) No.8 dan No.13 Tahun 2015

Kasubbagrenmin Satuan Brimob Polda Sultra Kompol Aris R.

Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 dan Nomor 13 tahun 2015. Dimana Perkap Nomor 8 mengatur tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Polri yang kemudian pembahasan berlanjut pada Perkap Nomor 13 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 



Pelaksanaan sosialisasi pada hari rabu tanggal 16 September 2015 di awali dengan sambutan dari Kasat Brimob Polda Sultra Komisaris Besar Polisi R. KASERO MANGGOLO, S.Sos., MH., M.Si. Kemudian materi sosialisasi dibawakan oleh Kasubbagrenmin Satuan Brimob Polda Sultra Komisaris Polisi ARIS RALLANG.



Berikut lampiran Perkap No.13 tahun 2015